News Flash

Tetap dirumah buat Indonesia lebih baik #indonesiabangkit bersatu bersama berdonasi di kanal donasi yang resmi #indonesiabangkit beli produk dalam negeri untuk kesejahteraan UMKM Indonesia #indonesiabangkit bersama kita bisa lawan corona #indonesiabangkit bersiap memulai new normal #indonesiabangkit tetap jalankan prosedur kesehatan covid19 #indonesiabangkit tetap jaga jarak #indonesiabangkit cuci tangan pakai sabun #indonesiabangkit tetap menggunakan masker #indonesiabangkit

TES COVID

BANNER



bannerbanner

Friday, May 22, 2020

Sektor usaha yang diberikan izin keluar masuk area Jakarta

Surat Izin Keluar-Masuk Wilayah (SIKM) DKI Jakarta Selama Masa Pandemi COVID-19
Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
Tampilan website covid19 Jakarta SIKM dan diinformasikan surat izin dikeluarkan untuk 11 sektor usaha berikut di bawah ini







Berkas surat yang diperlukan untum SIKM dapat diunduh di link berikut ini : https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Untuk pengajuan permohonan pengurusan SIKM dapat melalui link berikut : https://jakevo.jakarta.go.id/pemohon#/covid-pengajuan-formulir/jakevo